Persyaratan dan Prosedur Melakukan Balik Nama Mobil

Balik nama mobil menjadi suatu hal yang harus Anda lakukan setelah melakukan pembelian mobil bekas. Balik nama akan bermanfaat bagi pemilik baru dalam melakukan  pembayaran pajak serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara.

Pembelian mobil bekas saat ini dapat mudah Anda lakukan secara online melalui metode lelang yang diselenggarakan oleh IBID. IBID-Balai Serasi (IBID) adalah balai lelang yang tidak hanya melakukan pelalangan produk otomotif tetapi juga non-otomotif seperti gadget, alat berat dan scrap.

IBID merupakan anak perusahaan dari PT.Serasi Autoraya (SERA) di bawah naungan Astra Grup. IBID hingga saat ini selalu melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan, kenyaman dan keamanan kepada para penggunanya.

Balai lelang ini telah mengadakan lelang secara rutin pada tiap minggunya di 10 cabang yang tersebar di Indonesia. Tidak hanya itu, IBID juga telah mengadakan lelang di 30 kota di Indonesia. Siapapun dapat mengikuti lelang, baik itu perorangan maupun perusahaan.

Dalam melakukan balik nama, Anda perlu mengetahui berbagai persyaratan serta prosedur yang harus Anda taati.

Berikut di bawah ini persyaratan untuk melakukan balik nama mobil yaitu:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli dan fotocopy.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dan fotocopy.
  • KTP asli dan fotocopy atas nama pemilik baru kendaraan.
  • Kwitans asli dan fotocopy dari bukti pembelian kendaraan bermotor.

Prosedur untuk melakukan balik nama STNK:

  • Datangi kantor Samsat tempat STNK mobil terdaftar, kemudian serahkan dokumen persyaratan balik nama mobil.
  • Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan.
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, datangilah loket pendaftaran balik nama STNK kemudian isilah formulir yang disediakan.
  • Formulir yang telah diisi dilengkapi dengan fotocopy syarat yang Anda bawa dan serahkan ke petugas untuk diverifikasi kelengkapan.
  • Setelah dokumen Anda lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket.
  • Tunggulah panggilan untuk menerima bukti bayar STNK. Untuk pengambilan STNK akan diberitahu oleh petugas.

Setelah balik nama STNK, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah balik nama BPKB. Anda dapat mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratan serta formulir yang harus Anda isi.

Seperti itulah berbagai informasi yang dapat dijabarkan terkait persyaratan dan prosedur melakukan balik nama mobil. Balik nama mobil dari lelang yang diselenggarakan oleh IBID sama seperti prosedur yang telah ditetapkan.

Nah, untuk mendapatkan mobil impian agar dapat dibalik nama, Anda harus memenangkan lelang IBID bukan? Untuk mewujudkan impian tersebut, Anda harus menjadi satu dari sekian banyaknya pengguna IBID. Anda dapat ikut kegiatan lelang jual beli mobil dengan menggunakan website ataupun aplikasi.

Aplikasi IBID dapat Anda miliki secara gratis dengan mendownloadnya melalui Google Play Store atau IOS App Store. Segera download aplikasinya dan miliki mobil impian Anda sekarang juga.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
situs slot777 situs slot777 situs slot777
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138