Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/10/2021). Forum Ijtima Ulama MUI tersebut menyepakati 12 poin bahasan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selama berjalannya Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.
"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujar Asrorun dalam sambutannya pada penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021) Asrorun mengatakan selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanati sempit), dan lainnya. "Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu, dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan," tutur Asrorun.
Kedua belas bahasan tersebut yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan. Lalu panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan. Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
Acara penutupan ini dihadiri Ketum MUI KH Miftakhul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual.